Ketua Baznas dan Seorang Oknum Lurah Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
KOTA SOLOK - RSN--Tim Kuasa Hukum Calon Walikota - Wakil Walikota Nofi Candra - Leo Murphy (NC - LM ) melaporkan Ketua Baznas Kota Solok, AKBP (Purn) H. Zaini, S.H., ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok atas dugaan pelanggaran Pilkada. Disamping itu, Kuasa Hukum NC - LM terdiri dari, Ganefri Indra Yanti, S.H., Jhon Riki, S.H, Nanda Pria Tama, S.H, Ridho Anandha Jhos Justicio, S.H, Gentasri, S.H, M.H, Rahmadi, S.H, juga melaporkan seorang Aparatur Sipil Negeri ( ASN) dengan jabatan lurah terkait perkara serupa. Pelaporan dugaan perkara pelanggaran pemilu oleh tim kuasa hukum NC - LM ke pihak Bawaslu terjadi Selasa(26/11) sore. Dalam penyampaian Koordinator Kuasa Hukum NC-LM, kepada sejumlah awak media bahwa laporan itu berfokus pada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Baznas dan Seorang oknum lurah dalam mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2. Menurut Tim Advokasi NC-LM dugaan pelanggaran bermula dari beredarnya dua video di media s...