Payakumbuh, RakyatSumbarNnews.Com - Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus dua orang tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kenagarian Sungai Beringin Kecamatan Payakumbuh pada Minggu, 04 Agustus 2024 dini hari. Identitas tersangka pertama adalah AM (31 tahun) sedangkan tersangka kedua adalah DS (23 tahun). Kepada awak media, Minggu (04/8/2024) mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta diduga narkotika jenis sabu sisa pakai yang berada di dalam kaca pirek. "Berdasarkan olah TKP yang kita lakukan, kita menduga kedua tersangka kita tangkap saat menghisap narkotika jenis sabu tersebut, " sebut Iptu Aiga. Kasat menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setem...
Menjalin Silaturrahim Merajut Inspirasi