Langsung ke konten utama

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Shabu


pasamanbarat, delik14.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali meringkus seorang lelaki berinisial AA (36) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis shabu.

Tersangka berhasil diringkus oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H di Simpang Air Putih Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Rabu malam (12/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Simpang Air Putih Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

"Berdasarkan informasi yang telah kami kumpulkan dilapangan, saya bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan di daerah Simpang Air Putih, Nagari Kinali," ujar Eri Yanto, Kamis (13/10/2022).

Eri Yanto menambahkan, dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa seseorang lelaki berinisial AA warga Durian Batu Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis shabu di daerah tersebut, dan selanjutnya petugas melakukan “undercover buy” dengan langsung berkomunikasi melalui telepon seluler dengan tersangka AA untuk membeli Narkotika jenis shabu.

"Dari hasil komunikasi antara petugas dengan AA disepakati melakukan transaksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di dekat Simpang Air Putih Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali," ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah mendapat kesepakatan lokasi transaksi, dua orang petugas yang pada saat itu menyamar menjadi pembeli langsung menuju lokasi dan langsung bertemu dengan tersangka AA. Pada saat akan menyerahkan Narkotika jenis shabu sesuai yang dipesan, petugas langsung meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis shabu.

"Dengan disaksikan oleh Kepala Jorong IV Koto Barat, Nagari Kinali Bapak Buyung Andika, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu unit handphone android merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 2.170.000,- yang diduga merupakan hasil dari transaksi Narkotika," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar rupiah. (HumasResPasbar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Habib Riziq : MINANGKABAU BERSYARI'AH

Ju m`at, 22 Sya'ban 1435 H - 20 Juni 2014 Reporter : Andrial Putra BUKITTINGGI-Hawaaliy News, Kamis (20/06) Malam tadi FPI ( Front Pembela Islam) Sumatera Barat, Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Sumbar dan Front Masyarakat Minang (FMM) mengadakan Tabligh Akbar di Mesjid Agung Tangah Sawah Kota Bukittinggi. Tabligh Akhbar dengan tema "Menyambut Ramadhan Mewujudkan Minangkabau Bersyariah" dihadiri oleh masyarakat Minangkabau dari berbagai daerah dengan pemateri utama  Dr. Habib Muhammad Riziq Syihab imam besar Front Pembela Islam (FPI) Indonesia. Acara inti dimulai sekitar jam 20:45 WIB beberapa sa’at setelah kedatangan  Dr. Habib Riziq di Mesjid Agung Bukittinggi. Dalam penyampaiannya orang yang akrab dengan panggilan Habib Riziq ini mengemukan bahwa Minangkabau Bersyari'ah amat sangat relevan dengan cita-cita besar FPI dan ORMAS Islam lainya yang kedepannya menginginkan bukan hanya Minangkabau, tapi  terwujudnya Indonesia Bersyari'ah. Mendukung...

Diduga KAN Tandingan Akan Melengserkan KAN Yang Sah Nagari Bawan

AGAM.Ampek Nagari, Delik.14.com - Nagari Bawan,Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam Situasi saat ini memanas karena ada yang merencanakan, pelantikan Pengurus Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Tandingan diduga ilegal  yang akan melengserkan Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Bawan yang Sah,  yang sudah di Kukuhkan tepat nya tanggal 25 Januari 2023."Jum'at ( 14/4/23) Oleh karena itu seluruh Ninik Mamak Nagari Bawan yang tergabung kedalam Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Bawan yang Sah, Beserta Anak kemanakan menolak keras terkait rencana bebera orang yang mengaku ninik mamak nagari bawan, yang akan membetuk KAN tandingan tersebut, dan di duga Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat H.Fauzi Bahar mendukung kegiatan itu." Sesuai informasi yang di peroleh awak media dari Salah seorang Kemanakan Ninik Mamak Nagari Bawan, ia menyebutkan kegiatan pengukuhan kerapatan adat Nagari yang tidak mendapatkan izin kegiatan dari instansi terkait, akan dilaksanakan pada hari Jum'at 14 A...

TAHUN BARU MASYARAKAT BUKIK BATABUAH GORO MASAL

 Bukik Batabuah, Rabu 04/01/2012 Ahad (01/01) ratusan masyarakat kenagarian Bukik Batabuah kecamatan Canduang bergotong royong masal di komplek Masjid 'Ulya dusun Guguak Pili jorong Gobah.  Hal itu sekaitan dengan pembangunan fasilitas MCK dan persiapan Qhatam Qur'an. Hadir utusan dari tiap-tiap jorong yang terlibat aktif dalam pengecoran, walimurid beserta pemuda mempersiapkan dekorasi panggung dan umbul-umbul Perayaan Khatam Qur'an yang akan digelar pada hari Ahad (08/01) mendatang. Maldianto, ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) saat ditemui wartawan menyampaikan bahwa lantai dasar bangunan itu bakal digunakan untuk fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus) yang didanai dari DAK (dana alokasi khusus) SANIMAS (Sanitasi Berbasis Masyarakat) kementrian PU. Sedangkan lantai 2 akan digunakan sebagai ruangan pertemuan. Hal itu dibenarkan oleh Irawati, Fasilitator teknik SANIMAS diwilayah itu. Riki Emeldi Fasilitator pemberdayaan memaparkan bahwa kontrak fisik proyek i...