Langsung ke konten utama

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke -78 ,Bersama Insan Media, Polres Solok Mengungkap Berbagai Kasus kejahatan di Wilayah Hukumnya.

 

Solok,RSN. Polres Solok bersama jajaran Sebagai bentuk keseriusan untuk membasmi kejahatan di Wilayah Hukumnya, di bulan Juni ini, Polres Solok berhasil mengungkap berbagai Kasus kejahatan. kasus di Satreskrim Polres Solok, kepada insan media di dalam press Release pada Sabtu (29/06), bertempat di Pendopo Polres Solok.

Press Release bersama insan media ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Solok AKBP. Muari, S.I.K, M.M, M.H, diwakili Kasat Reskrim, AKP Idris Bakara, S.I.K, M.H, yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Solok, IPTU Rudy Suswantra dan juga dihadiri langsung oleh  rekan-rekan Media. 

Sambutan Kapolres Solok melalui Kasat Reskrim AKP Idris Bakara menegaskan bahwa kasus tindak kejahatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Solok, diantaranya tindak pidana dengan cara persetubuhan anak dibawah umur dengan kekerasan seksual dengan tersangka inisial D (59 tahun) warga jorong Kayu Manang Nagari Surian, yang menjadi korban IN (12 tahun) sedangkan tersangka kedua A (22 tahun) warga Agam yang menjadi korban MP (17 tahun). 

Dimana Kedua tersangka terjerat pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e dan atau Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76 d UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU serta UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. 

Untuk tindak pidana spesial kendaraan yang terparkir di kebun atau perladangan dengan cara merusak atau membobol kunci kendaraan dengan Tersangka R (25 tahun) warga Jorong Balai Pinang Muara Panas, yang menjadi korban Chairil (71 tahun) warga Jorong Sawah Sudut, setelah dilakukan pengembangan ternyata selama ini tersangka telah mencuri 8 unit kendaraan bermotor perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 KUHP. 


Polres Solok juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Perjudian jenis judi Online dengan tersangka inisial R (36 tahun), tertangkap tangan pada Jum’at (26/04/2024), bertempat di Jorong Kajai dengan cara memasang angka milik pribadi dan angka orang lain pada situs judi online melalui akun pribadinya dengan yang sebagai taruhan, tersangka diancam pidana pasal 303 jo Pasal 303 Bis KUHP. 

Sementara itu dugaan perkara tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan menghilangkan nyawa orang yang dilakukan oleh tersangka R (27 tahun) warga nagari Surian terhadap korban Yuspar (45 tahun) warga Nagari Surian atas kejahatan tersebut tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. 


Kemudian juga kejahatan yang dilakukan oleh RFS (17 tahun) terhadap BAM (15 tahun) dengan  bujuk rayu seandainya hamil pelaku akan bertanggung jawab lalu disetubuhi, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e dan, atau Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76 d UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan PP pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kasat. 


007#

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Habib Riziq : MINANGKABAU BERSYARI'AH

Ju m`at, 22 Sya'ban 1435 H - 20 Juni 2014 Reporter : Andrial Putra BUKITTINGGI-Hawaaliy News, Kamis (20/06) Malam tadi FPI ( Front Pembela Islam) Sumatera Barat, Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Sumbar dan Front Masyarakat Minang (FMM) mengadakan Tabligh Akbar di Mesjid Agung Tangah Sawah Kota Bukittinggi. Tabligh Akhbar dengan tema "Menyambut Ramadhan Mewujudkan Minangkabau Bersyariah" dihadiri oleh masyarakat Minangkabau dari berbagai daerah dengan pemateri utama  Dr. Habib Muhammad Riziq Syihab imam besar Front Pembela Islam (FPI) Indonesia. Acara inti dimulai sekitar jam 20:45 WIB beberapa sa’at setelah kedatangan  Dr. Habib Riziq di Mesjid Agung Bukittinggi. Dalam penyampaiannya orang yang akrab dengan panggilan Habib Riziq ini mengemukan bahwa Minangkabau Bersyari'ah amat sangat relevan dengan cita-cita besar FPI dan ORMAS Islam lainya yang kedepannya menginginkan bukan hanya Minangkabau, tapi  terwujudnya Indonesia Bersyari'ah. Mendukung...

Diduga KAN Tandingan Akan Melengserkan KAN Yang Sah Nagari Bawan

AGAM.Ampek Nagari, Delik.14.com - Nagari Bawan,Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam Situasi saat ini memanas karena ada yang merencanakan, pelantikan Pengurus Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Tandingan diduga ilegal  yang akan melengserkan Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Bawan yang Sah,  yang sudah di Kukuhkan tepat nya tanggal 25 Januari 2023."Jum'at ( 14/4/23) Oleh karena itu seluruh Ninik Mamak Nagari Bawan yang tergabung kedalam Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Bawan yang Sah, Beserta Anak kemanakan menolak keras terkait rencana bebera orang yang mengaku ninik mamak nagari bawan, yang akan membetuk KAN tandingan tersebut, dan di duga Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat H.Fauzi Bahar mendukung kegiatan itu." Sesuai informasi yang di peroleh awak media dari Salah seorang Kemanakan Ninik Mamak Nagari Bawan, ia menyebutkan kegiatan pengukuhan kerapatan adat Nagari yang tidak mendapatkan izin kegiatan dari instansi terkait, akan dilaksanakan pada hari Jum'at 14 A...

TAHUN BARU MASYARAKAT BUKIK BATABUAH GORO MASAL

 Bukik Batabuah, Rabu 04/01/2012 Ahad (01/01) ratusan masyarakat kenagarian Bukik Batabuah kecamatan Canduang bergotong royong masal di komplek Masjid 'Ulya dusun Guguak Pili jorong Gobah.  Hal itu sekaitan dengan pembangunan fasilitas MCK dan persiapan Qhatam Qur'an. Hadir utusan dari tiap-tiap jorong yang terlibat aktif dalam pengecoran, walimurid beserta pemuda mempersiapkan dekorasi panggung dan umbul-umbul Perayaan Khatam Qur'an yang akan digelar pada hari Ahad (08/01) mendatang. Maldianto, ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) saat ditemui wartawan menyampaikan bahwa lantai dasar bangunan itu bakal digunakan untuk fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus) yang didanai dari DAK (dana alokasi khusus) SANIMAS (Sanitasi Berbasis Masyarakat) kementrian PU. Sedangkan lantai 2 akan digunakan sebagai ruangan pertemuan. Hal itu dibenarkan oleh Irawati, Fasilitator teknik SANIMAS diwilayah itu. Riki Emeldi Fasilitator pemberdayaan memaparkan bahwa kontrak fisik proyek i...