Langsung ke konten utama

Kejaksaan Negeri Solok Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti.

 

Solok, RSN . Kejaksaan Negeri Solok melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap bertempat di halaman Kejari Solok, Rabu (11/09).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solok, Andi Metra Wijaya melalui Kasi (BB) barang bukti Hamdika Waradi Putra,SH,MH.menegaskan bahwa dimusnahkan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan yang sudah inkrah dari Pengadilan Negeri koto baru dan PN kota solok sampai sekarang dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.



Ia berharap setelah dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut semoga ke depan dengan sinergitas antar lembaga bisa menekan angka kejahatan dan narkoba di daerah Solok.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya berupa sabu-sabu sebanyak 20,127 gram dan  ganja seberat 27,41gram, Pakaian dan Kosmetik Sebanyak 9 dus.

“Pada hari ini ada beberapa jenis barang bukti yang akan dimusnahkan dan tidak dapat digunakan lagi jenisnya perkara Narkotika psikotropika dengan total 25 perkara dan kriminal umum dengan total 14 perkara.tegasnya.



Menurutnya perlu ditingkatkan komitmen bersama untuk memberantas narkoba sehingga kabupaten dan Kota Solok ke depannya dapat menekan angka peredaran narkoba menjadi zero atau bersih dari narkoba.

Dimana para tersangka juga sudah dipidana penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pemusnahan barang bukti ini sebagaimana diatur pasal 30 ayat 1 undang-undang No.16 tahun 2014 junto UU 11 tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP  kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.



“Jadi barang bukti ini, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Solok yang dilaksanakan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan,” ujarnya Kasi BB 

Adapun pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solok. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Seluruh barang dikumpulkan di tong khusus. Sebelumnya, barang itu sudah ditaruh di wadah itu, diberi minyak agar mudah untuk dibakar.

Turut hadir, Ketua Pengadilan Koto baru,ketua PN Solok,Kepala BNNK Solok diwakili,Kasat reskrim solok kota AKP Nanang, Kasat Resnarkoba IPTU Rico PW.dan juga Forkopimda serta tamu undangan lainnya.

Pihaknya mengakui dengan hasil penyitaan barang bukti narkotika yang cukup besar itu juga menunjukkan bahwa peredaran narkotik dan obat terlarang di solok sampai saat ini masih terjadi.



Untuk itu, pihaknya berharap dengan temuan kasus ke depan bisa semakin menekan peredaran narkotika dan obat terlarang.

Kejaksaan Negeri Solok siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk penegakan hukum membatasi ruang gerak peredaran narkotik dan obat terlarang di Kabupaten Solok/Kota .pungkasnya Kasi BB.


007#

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Habib Riziq : MINANGKABAU BERSYARI'AH

Ju m`at, 22 Sya'ban 1435 H - 20 Juni 2014 Reporter : Andrial Putra BUKITTINGGI-Hawaaliy News, Kamis (20/06) Malam tadi FPI ( Front Pembela Islam) Sumatera Barat, Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Sumbar dan Front Masyarakat Minang (FMM) mengadakan Tabligh Akbar di Mesjid Agung Tangah Sawah Kota Bukittinggi. Tabligh Akhbar dengan tema "Menyambut Ramadhan Mewujudkan Minangkabau Bersyariah" dihadiri oleh masyarakat Minangkabau dari berbagai daerah dengan pemateri utama  Dr. Habib Muhammad Riziq Syihab imam besar Front Pembela Islam (FPI) Indonesia. Acara inti dimulai sekitar jam 20:45 WIB beberapa sa’at setelah kedatangan  Dr. Habib Riziq di Mesjid Agung Bukittinggi. Dalam penyampaiannya orang yang akrab dengan panggilan Habib Riziq ini mengemukan bahwa Minangkabau Bersyari'ah amat sangat relevan dengan cita-cita besar FPI dan ORMAS Islam lainya yang kedepannya menginginkan bukan hanya Minangkabau, tapi  terwujudnya Indonesia Bersyari'ah. Mendukung...

Diduga KAN Tandingan Akan Melengserkan KAN Yang Sah Nagari Bawan

AGAM.Ampek Nagari, Delik.14.com - Nagari Bawan,Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam Situasi saat ini memanas karena ada yang merencanakan, pelantikan Pengurus Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Tandingan diduga ilegal  yang akan melengserkan Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Bawan yang Sah,  yang sudah di Kukuhkan tepat nya tanggal 25 Januari 2023."Jum'at ( 14/4/23) Oleh karena itu seluruh Ninik Mamak Nagari Bawan yang tergabung kedalam Kerapatan Adat Nagari ( KAN ) Bawan yang Sah, Beserta Anak kemanakan menolak keras terkait rencana bebera orang yang mengaku ninik mamak nagari bawan, yang akan membetuk KAN tandingan tersebut, dan di duga Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat H.Fauzi Bahar mendukung kegiatan itu." Sesuai informasi yang di peroleh awak media dari Salah seorang Kemanakan Ninik Mamak Nagari Bawan, ia menyebutkan kegiatan pengukuhan kerapatan adat Nagari yang tidak mendapatkan izin kegiatan dari instansi terkait, akan dilaksanakan pada hari Jum'at 14 A...

TAHUN BARU MASYARAKAT BUKIK BATABUAH GORO MASAL

 Bukik Batabuah, Rabu 04/01/2012 Ahad (01/01) ratusan masyarakat kenagarian Bukik Batabuah kecamatan Canduang bergotong royong masal di komplek Masjid 'Ulya dusun Guguak Pili jorong Gobah.  Hal itu sekaitan dengan pembangunan fasilitas MCK dan persiapan Qhatam Qur'an. Hadir utusan dari tiap-tiap jorong yang terlibat aktif dalam pengecoran, walimurid beserta pemuda mempersiapkan dekorasi panggung dan umbul-umbul Perayaan Khatam Qur'an yang akan digelar pada hari Ahad (08/01) mendatang. Maldianto, ketua KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) saat ditemui wartawan menyampaikan bahwa lantai dasar bangunan itu bakal digunakan untuk fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus) yang didanai dari DAK (dana alokasi khusus) SANIMAS (Sanitasi Berbasis Masyarakat) kementrian PU. Sedangkan lantai 2 akan digunakan sebagai ruangan pertemuan. Hal itu dibenarkan oleh Irawati, Fasilitator teknik SANIMAS diwilayah itu. Riki Emeldi Fasilitator pemberdayaan memaparkan bahwa kontrak fisik proyek i...